“Banyak pengertian yang kemarin muncul dari apa yang disampaikan Kepala PPATK mengenai tindak pidana asal. Seakan-akan tindak pidana asal karena ada dua instansi di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dan tugas melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana asal. Sering masyarakat bingung dipersepsikan seolah-olah tindak pidana itu berasal dari Pajak dan Bea Cukai,” cetus Menkeu.
Padahal segala tindak pidana apakah itu korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyelundupan, tenaga kerja, di bidang perbankan, di kepabeanan, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan prostitusi memiliki tindak pidana asal.
“Di Kementerian Keuangan ada dua instansi yang memiliki tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Pajak dan Bea Cukai. Apabila ada tindak pidana yang ditenggarai dalam domain Kementerian Keuangan, maka PPATK akan me-refer (merujuk) ke kami,” tambahnya.
Namun, dia mengatakan, tindak pidana asal banyak yang menyangkut hal-hal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain.