Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
. “Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi, dan mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ali. (bam)
