IPOL.ID-Ketiga tersangka pemeran video syur kebaya merah segera menjalani sidang menyusul berkas perkara tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Masing-masing tersangka ialah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.
Mulai hari ini, ketiganya menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Tidak lama lagi, kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” ujarnya, Senin (6/3).
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga. Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video syur itu melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film berkisar antara Rp300 ribu- Rp750 ribu.
“Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video tersebut senilai Rp7 juta,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.