Layanan fast track, sudah dimulai sejak 2018. Melalui layanan ini, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sejak di bandara Indonesia. Sehingga, jemaah tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.
“Jumlah jemaah yang akan dilayani oleh fasilitas fast track tahun ini baru sebanyak 55.321 jemaah. Saya sampaikan ke Menteri Tawfiq agar bisa ditambah untuk bandara lainnya,” tegasnya.
“Menteri Tawfiq akan mempertimbangkan penambahan layanan fast track ini,” tandasnya. (ahmad)