IPOL.ID – Belakangan ini kerap muncul isu warga memarkirkan kendaraan roda empat di jalan lingkungan mengganggu jalur keluar masuk kendaraan lain.
Tak jarang hal itu menjadi sindiran telak bahwa orang kaya tidak memiliki garasi tetapi parkir mobil di jalan lingkungan.
Sehingga hal itu kerap kali membuat orang lain/pengguna jalan lingkungan menjadi kesal. Kendati sudah sering diperingatkan agar parkir mobil tidak mengganggu jalan lingkungan namun mereka tetap abai.
Karena mereka beralasan menganggap dirinya parkir sudah benar didekat rumahnya atau menganggap area kekuasaanya.
Salah satu pengguna jalan lingkungan yakni Adi, 34, karyawan swasta pun mengeluhkan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan tidak pada tempatnya di Jakarta. Sehingga hal itu sangat mengganggu pengguna jalan lingkungan lain.
“Bagaimana tidak, ya banyak lah di kota Jakarta ini orang kaya punya mobil tapi tidak punya garasi, jadi parkir seenaknya, apalagi yang tidak punya pikiran parkir mobil pas disimpangan belokan jalan lingkungan,” keluh Adi di Jakarta Timur, Selasa (14/3).
Menurutnya, jika jalan lingkungan sempit dan orang memarkirkan mobil dari pagi, siang hingga malam hari. Sehingga membuat pengendara lain kesulitan saat melintasi jalan lingkungan itu.
“Ya kalau mobilnya kecil, ini terkadang mobil yang body-nya besar parkir seenaknya, ya kan pengguna jalan lingkungan bukan orang itu saja kan,” katanya.
Sehingga dia berharap, agar pemerintah daerah setempat dapat mengeluarkan kebijakan akan persoalan penggunaan jalan lingkungan yang tidak boleh digunakan untuk menjadi lahan parkir dadakan oleh segelintir orang kaya tetapi tidak punya garasi.
“Ya pastinya ini menjadi keluhan pengguna jalan lingkungan lain di mana saja berada, harusnya ada aturan soal itu, orang punya mobil ya harusnya punya garasi toh,” tegas Adi.
Sementara, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, klaim (parkir mobil di jalan lingkungan) tersebut harus disadarkan dan diingatkan bahwa jalan lingkungan yang sudah diserahkan ke pemerintah menjadi jalan umum.
Dia menjelaskan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukan untuk aktivitas lalu lintas umum. Mereka harus patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada.
Undang-Undang (UU) lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang.
“Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto, Selasa.
Dalam.Undang-Undang mengatur tentang cara berhenti, parkir, rambu-rambu marka dan sebagainya.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan bermotor yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalin dapat dilakukan :
a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.
Dalam Pasal 1365 Kitab Undang Hukum Perdata setiap yang melakukan perbuatannya karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.
“Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)