IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh personel grup band Radja, lantaran telah menjadi korban ancaman pembunuhan dari sekelompok orang tak dikenal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keputusan menerima permohonan perlindungan tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan (personel) band Radja pada Selasa (14/3) sore.
Dalam pertemuan itu, dihadiri Vokalis Radja yakni Ian Kasela, Moldy dan Seno. Lebih lanjut, katanya, LPSK mendengar langsung kronologis kasus ancaman pembunuhan selesai band Radja tampil di Johor, Malaysia, Sabtu (11/3) lalu.
“Mereka mengalami kekerasan berupa intimidasi dari orang-orang di sana, dan itu bagian dari penyelenggaraan konser yang mengundang Radja pada malam itu,” ungkap Edwin, Selasa (14/3).
Pihak Radja pun sudah melaporkan kasus ancaman pembunuhan mereka alami kepada pihak kepolisian setempat di Malaysia agar dilakukan proses hukum berjalan.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian di Malaysia sempat mengamankan dua orang yang terlibat, namun karena diduga adanya jaminan kedua orang tersebut dilepaskan.
Menurut LPSK, Radja sebagai aset negara Indonesia patut mendapat jaminan keamanan, sehingga mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk turut memastikan proses hukum.
“Tentu butuh jaminan bahwa agar mereka menghibur masyarakat di Malaysia tidak akan kemudian berdampak terhadap keamanan mereka,” tukas Edwin.
Edwin menegaskan, proses penegakan hukum penting karena termasuk satu cara memulihkan trauma Ian, Moldy, dan Seno yakni dengan memastikan para pelaku dihukum.
LPSK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai hukum di Malaysia.
“Kita berharap kementerian luar negeri dan kedutaan yang ada di Malaysia dan konsultan jenderal kita di Johor bisa memonitor kasus hukum tersebut,” tegas Edwin. (Joesvicar Iqbal)