IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh personel grup band Radja, lantaran telah menjadi korban ancaman pembunuhan dari sekelompok orang tak dikenal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keputusan menerima permohonan perlindungan tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan (personel) band Radja pada Selasa (14/3) sore.
Dalam pertemuan itu, dihadiri Vokalis Radja yakni Ian Kasela, Moldy dan Seno. Lebih lanjut, katanya, LPSK mendengar langsung kronologis kasus ancaman pembunuhan selesai band Radja tampil di Johor, Malaysia, Sabtu (11/3) lalu.
“Mereka mengalami kekerasan berupa intimidasi dari orang-orang di sana, dan itu bagian dari penyelenggaraan konser yang mengundang Radja pada malam itu,” ungkap Edwin, Selasa (14/3).
Pihak Radja pun sudah melaporkan kasus ancaman pembunuhan mereka alami kepada pihak kepolisian setempat di Malaysia agar dilakukan proses hukum berjalan.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian di Malaysia sempat mengamankan dua orang yang terlibat, namun karena diduga adanya jaminan kedua orang tersebut dilepaskan.
