Menurutnya, jika jalan lingkungan sempit dan orang memarkirkan mobil dari pagi, siang hingga malam hari. Sehingga membuat pengendara lain kesulitan saat melintasi jalan lingkungan itu.
“Ya kalau mobilnya kecil, ini terkadang mobil yang body-nya besar parkir seenaknya, ya kan pengguna jalan lingkungan bukan orang itu saja kan,” katanya.
Sehingga dia berharap, agar pemerintah daerah setempat dapat mengeluarkan kebijakan akan persoalan penggunaan jalan lingkungan yang tidak boleh digunakan untuk menjadi lahan parkir dadakan oleh segelintir orang kaya tetapi tidak punya garasi.
“Ya pastinya ini menjadi keluhan pengguna jalan lingkungan lain di mana saja berada, harusnya ada aturan soal itu, orang punya mobil ya harusnya punya garasi toh,” tegas Adi.
Sementara, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, klaim (parkir mobil di jalan lingkungan) tersebut harus disadarkan dan diingatkan bahwa jalan lingkungan yang sudah diserahkan ke pemerintah menjadi jalan umum.
Dia menjelaskan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukan untuk aktivitas lalu lintas umum. Mereka harus patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada.