Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Orang Kaya Tidak Memiliki Garasi Harus Disadarkan Jalan Lingkungan Diserahkan Pemerintah Jadi Jalan Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Orang Kaya Tidak Memiliki Garasi Harus Disadarkan Jalan Lingkungan Diserahkan Pemerintah Jadi Jalan Umum
Jabodetabek

Orang Kaya Tidak Memiliki Garasi Harus Disadarkan Jalan Lingkungan Diserahkan Pemerintah Jadi Jalan Umum

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2023, 21:55
Share
4 Min Read
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Undang-Undang (UU) lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang.

“Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto, Selasa.

Dalam.Undang-Undang mengatur tentang cara berhenti, parkir, rambu-rambu marka dan sebagainya.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan bermotor yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalin dapat dilakukan :

a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang Hukum Perdata setiap yang melakukan perbuatannya karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.

“Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jalan lingkungan sempit, Orang Kaya Tidak Memiliki Garasi, Pemerintah Jadi Jalan Umum
Bambang 14 Mar 2023, 21:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rakor di wilayah NTB, Senin (13/3). Foto: Puspen Kemendagri. BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif
Next Article Personel grup band Radja, Ian Kasela, bersama Moldy, dan Seno meminta perlindungan atas kasus ancaman pembunuhan yang dialami mereka oleh sekelompok orang tak dikenal di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (14/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Soal Ancaman Pembunuhan Personel Band Radja, LPSK Bakal Koordinasi ke Kementerian Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Calvin Verdonk dalma proses naturalisasi jadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Instagram/@c.verdonk)
HeadlineOlahraga

NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau

HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HukumNews
Inilah Kronologi Insiden Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
12 May 2025, 17:25
HeadlineNews
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
12 May 2025, 08:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?