Undang-Undang (UU) lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang.
“Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto, Selasa.
Dalam.Undang-Undang mengatur tentang cara berhenti, parkir, rambu-rambu marka dan sebagainya.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan bermotor yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalin dapat dilakukan :
a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.
Dalam Pasal 1365 Kitab Undang Hukum Perdata setiap yang melakukan perbuatannya karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.
“Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)