Menurutnya, bila calon pedagang melampirkan berkas administrasi persyaratan sewa kios melalui aplikasi JaKios, maka prosedur dapat rampung dalam waktu maksimal satu pekan.
Keunggulan lain bila calon pedagang menggunakan aplikasi JaKios, mereka dapat melihat detail unit kios tanpa datang langsung karena sudah dijelaskan secara rinci.
“Calon pedagang ini bisa memilih tempat lebih tepat. Jadi dia bisa melihat seluruh kondisi pasar, fotonya ada, mayoritas penjualan di sana apa, dia bisa menyesuaikan,” katanya.
Tri menjelaskan, prosedur sewa unit kios calon pedagang menggunakan aplikasi JaKios juga tidak terikat domisili. Warga dapat menyewa di pasar mereka kehendaki lokasinya.
Bila sudah mendapat unit kios dikehendaki, pedagang cukup melakukan pembayaran melalui aplikasi JaKios. Dan sudah terintegrasi dengan Bank DKI Jakarta sehingga memudahkan.
“Setelah ketemu kiosnya maka proses pembayarannya itu disupport Bank DKI. Jadi bisa pake rekening Bank DKI, transfer di bank lain dan sebagainya juga masih bisa,” ujarnya.