IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto, Selasa (7/3). Eko sedianya akan diklarifikasi mengenai harta kekayaannya yang terdaftar dalam LHKPN. Termasuk, KPK akan memgklarifikasi soal soal aset dan utang Eko.
“Selasa 7 Maret di KPK. Agendanya klarifikasi LHKPN-nya. Artinya ya aset, utang, dan sebagainya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan awak media, Jumat (3/3).
Diterangkannya, KPK sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Eko. Eko pun menyanggupi untuk hadir memenuhi undangan.
“Undangan sudah dikirim. Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir,” ungkap Pahala.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto per 2 Maret 2023. Hal ini menyusul instruksi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Eko dibebastugaskan dari jabatannya karena sempat menjadi sorotan warganet. Hal itu karena yang bersangkutn kerap memamerkan hartanya di media sosial.(Yudha Krastawan)