Dadan juga menyampaikan pihaknya akan membuka opsi pengusahaan biogas, di mana masyarakat atau konsumen nantinya bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari selama ini digunakan.
“Misalkan yang sekarang menggunakan LPG, bisa diganti dengan ini (biogas). Atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar bisa memanfaatkan ini (biogas) secara sah dan legal.” tutur Dadan.
Dirinya menambahkan tidak ada unsur yang melanggar aturan bagi mereka yang hendak menjual atau memanfaatkan biogas ke depannya.
“Jadi kalau ada yang menjual, ada yang melakukan tata niaga, melakukan pengusahaan, melakukan pemanfaatan, ini tidak ada unsur-unsur melanggar aturan, atau tidak ada aturannya yang mengacu.” katanya.
Terakhir, Dadan menuturkan bahwa biogas kini menjadi bahan bakar yang bisa ditataniagakan ke seluruh Indonesia.
“Jadi mulai sekarang, ini menjadi bahan bakar yang secara sah dan legal bisa ditataniagakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” ujarnya. (timur)
