Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif
EkonomiNews

Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif

Timur
Timur Published 19 Mar 2023, 08:00
Share
2 Min Read
PLT Biogas
PLT Biogas. Foto: Kementerian ESDM
SHARE

IPOL.ID – Mulai hari ini, biogas resmi menjadi bahan bakar yang sah dan legal di Indonesia. Hal ini setelah pemerintah meluncurkan perizinan biogas sebagai bahan bakar lain.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan dalam sambutannya, selama ini pemanfaatan biogas hanya untuk menghasilkan listrik saja.

“Kami menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen.” ujar Dadan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023), sebagaimana dilansir antaranews.

Dadan mengatakan pemanfaatan biogas ini dapat menurunkan penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber energi terbarukan yang emisi karbonnya rendah, sesuai dengan aturan yang segera disusun.

Baca Juga

Fabio Quartararo (twitter/YamahaMotoGP)
Tuai Hasil Buruk MotoGP Portugal, Fabio Quartararo Marah-marah gak karuan
Hadiri Pertemuan Basel, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan-OJK Minta Bank Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Bank Artha Graha Internasional Ikutan Switch Off Earth Hour

Menurut Dadan biogas ini sulit untuk masuk ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikarenakan banyak permasalahan teknisnya. Dirinya juga menambahkan hal itulah yang menjadikan Kementerian ESDM tidak terlalu cepat dalam pemanfaatan biogas menjadi listrik.

Dadan juga menyampaikan pihaknya akan membuka opsi pengusahaan biogas, di mana masyarakat atau konsumen nantinya bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari selama ini digunakan.

“Misalkan yang sekarang menggunakan LPG, bisa diganti dengan ini (biogas). Atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar bisa memanfaatkan ini (biogas) secara sah dan legal.” tutur Dadan.

Dirinya menambahkan tidak ada unsur yang melanggar aturan bagi mereka yang hendak menjual atau memanfaatkan biogas ke depannya.

“Jadi kalau ada yang menjual, ada yang melakukan tata niaga, melakukan pengusahaan, melakukan pemanfaatan, ini tidak ada unsur-unsur melanggar aturan, atau tidak ada aturannya yang mengacu.” katanya.

Terakhir, Dadan menuturkan bahwa biogas kini menjadi bahan bakar yang bisa ditataniagakan ke seluruh Indonesia.

“Jadi mulai sekarang, ini menjadi bahan bakar yang secara sah dan legal bisa ditataniagakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” ujarnya. (timur)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: biogas, emisi rendah karbon, esdm, PLN, tata niaga
Timur 19 Mar 2023, 08:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahsan hendra di Times Square NY USA Wajah Pebulutangkis Senior Berprestasi Dunia Ahsan/Hendra, Muncul di Times Square New York
Next Article Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar Memahami Ilmu Pemerintahan Sesi 9 bertema "Studi Komparasi Konstruksi Sistem Pemerintahan Indonesia vs Amerika Serikat (AS)", Sabtu (18/3/2023 Memahami Ilmu Pemerintahan Sesi 9, MIPI Ulas Komparasi Pemerintahan Indonesia vs AS
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Gaya hidup

Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS

Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
Politik
Safari Ramadan 1444 H, Ada Dua Keinginan AHY
27 Mar 2023, 22:17
Headline
Viral Tahanan Berpelukan dengan Putrinya di Tahanan, Ini Kata Polri
27 Mar 2023, 19:40
Ekonomi
Bank Artha Graha Internasional Ikutan Switch Off Earth Hour
27 Mar 2023, 17:26
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?