Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed.
IPOL.ID – Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa menyoroti putusan hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu.
Menurutnya, putusan itu menghebohkan sebab menghukum tergugat (dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum /KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang masih tersisa. Dengan kata lain PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Putusan tersebut ada di poin lima dari putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu, Kamis (2/3).
Dari putusan hakim PN yang dirasa janggal itu kemudian muncul pertanyaan. Apakah sebelum hakim memutuskan perkara tidak membaca UU dan berkonsultasi dengan koleganya. Rasanya aneh jika hakim PN tersebut tidak memahami perkara dan aturan.