Karena itu, masyarakat boleh memiliki dugaan atau kecurigaan atas keputusan pengadilan yang nyata melanggar UU atau aturan yang berlaku.
Sehingga masyarakat dapat mengajukan banding atau upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan keadilan.
Oleh karena hal ini diduga ada upaya rekayasa penundaan pemilu oleh kelompok tertentu melalui putusan hakim PN atas gugatan Partai Prima, maka pihak berwenang yakni Mahkamah Agung, KPK dan Polri harus segera membentuk tim khusus guna memeriksa semua pihak terkait, guna memastikan motif dan dalang di belakang persoalan ini.
Jika hal ini dibiarkan maka dapat membahayakan masa depan rakyat dan negara Indonesia, guna menjamin lembaga hukum yang berpihak kepada UU dan Rakyat.
Maka kelak usai Pilpres atau Pemilu, saat proses peralihan kekuasaan (masa transisi) tidak terjadi mal praktek lembaga yudikatif negara yang mengintervensi pihak pemenang pemilu atau pilpres nanti. Sehingga hak-hak pihak pemenang tidak dilemahkan, yang bisa berujung pada konflik kekacauan sosial.(Yudha Krastawan)
