Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda
Index beritaNewsOpini

Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda

Yudha
Yudha Published 04 Mar 2023, 12:26
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan.
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penundaan pemilihan umum hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti bencana alam, gangguan keamanan, atau keadaan darurat lainnya.

Hakim pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilihan umum hanya berdasarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU, dalam hal ini gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima.

Maka UU mengatur bahwa partai politik yang tidak puas dengan keputusan KPU dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan dapat memutuskan untuk mengulang pemilihan umum jika terbukti adanya pelanggaran hukum yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Akan tetapi MK pun tidak dapat memutuskan penundaan pemilihan umum kecuali dalam keadaan yang memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga

petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Reformasi Kepolisian: Antara Fenomena dan Noumena
Belajar dari Banjir Bandang Sumatra dan Kisah Nabi Nuh AS: Mitigasi Bencana dalam Perspektif Ilahiah dan Kemanusiaan

Terhadap putusan hakim tersebut maka patut diduga dalam putusan ini terjadi mal praktek hukum atau kongkalikung yang orientasi menunda pemilu.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agusto Sulistio, OPINI, Partai Prima, Pegiat Sosial Media (Sosmed), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, penundaan pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melalui program Mekaar, PT PNM tidak hanya menyediakan modal finansial melainkan juga modal intelektual dan sosial bagi ibu-ibu. Foto: PNM. Mekaar Penuh Inspiratif ‘Sejahtera karena Berani Memulai’
Next Article Sekolah Caleg Muda dari Gerakan Turun Tangan yang digagas Anies banyak diminta politisi. Foto: Turun Tangan. Ada dari PDIP Hingga PSI, Sekolah Caleg Muda Turun Tangan Besutan Anies Diminati

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Olahraga
Coach Ismael Pangkas Pemain Timnas Basket U18 Putra
27 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?