Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penundaan pemilihan umum hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti bencana alam, gangguan keamanan, atau keadaan darurat lainnya.
Hakim pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilihan umum hanya berdasarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU, dalam hal ini gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima.
Maka UU mengatur bahwa partai politik yang tidak puas dengan keputusan KPU dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan dapat memutuskan untuk mengulang pemilihan umum jika terbukti adanya pelanggaran hukum yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Akan tetapi MK pun tidak dapat memutuskan penundaan pemilihan umum kecuali dalam keadaan yang memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Terhadap putusan hakim tersebut maka patut diduga dalam putusan ini terjadi mal praktek hukum atau kongkalikung yang orientasi menunda pemilu.
