Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda
Index beritaNewsOpini

Periksa Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda

Yudha
Yudha Published 04 Mar 2023, 12:26
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan.
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penundaan pemilihan umum hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti bencana alam, gangguan keamanan, atau keadaan darurat lainnya.

Hakim pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilihan umum hanya berdasarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU, dalam hal ini gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima.

Maka UU mengatur bahwa partai politik yang tidak puas dengan keputusan KPU dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan dapat memutuskan untuk mengulang pemilihan umum jika terbukti adanya pelanggaran hukum yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Akan tetapi MK pun tidak dapat memutuskan penundaan pemilihan umum kecuali dalam keadaan yang memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Blackout PLN Hanya Pintu Masuk?
Dugaan Suap Ketua BEM FH UBK, Pengamat: Murni Kesalahan Oknum, Bukan Gerakan Mahasiswa
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Terhadap putusan hakim tersebut maka patut diduga dalam putusan ini terjadi mal praktek hukum atau kongkalikung yang orientasi menunda pemilu.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agusto Sulistio, OPINI, Partai Prima, Pegiat Sosial Media (Sosmed), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, penundaan pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melalui program Mekaar, PT PNM tidak hanya menyediakan modal finansial melainkan juga modal intelektual dan sosial bagi ibu-ibu. Foto: PNM. Mekaar Penuh Inspiratif ‘Sejahtera karena Berani Memulai’
Next Article Sekolah Caleg Muda dari Gerakan Turun Tangan yang digagas Anies banyak diminta politisi. Foto: Turun Tangan. Ada dari PDIP Hingga PSI, Sekolah Caleg Muda Turun Tangan Besutan Anies Diminati

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Nasional
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
13 Jul 2026, 17:33
Nusantara
Gunung Karangetang Erupsi, Lava Mengalir hingga 1 Km dari Kawah
13 Jul 2026, 17:51
HeadlineJakarta Raya
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi
13 Jul 2026, 20:16
Olahraga
Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan
13 Jul 2026, 20:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?