IPOL.ID – Perhatian publik pada awalnya tertuju pada peristiwa blackout PLN. Namun, seiring berkembangnya pemberitaan, fokus justru bergeser ke sosok Febri Diansyah.
Pergeseran tersebut memunculkan pertanyaan: apakah blackout hanya menjadi pintu masuk untuk menyasar Febrie Adriansyah, atau memang merupakan perkembangan yang lahir dari proses hukum berdasarkan alat bukti?. Dalam penegakan hukum, fenomena seperti ini bukan sesuatu yang asing.
Sebuah peristiwa awal kerap menjadi titik tolak penyidik untuk menelusuri fakta-fakta lain yang memiliki keterkaitan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, penyelidikan maupun penyidikan dapat berkembang sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
Namun, ketika perhatian diarahkan kepada figur tertentu daripada substansi perkara, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai arah penanganan kasus tersebut.
Yang menjadi ukuran bukanlah siapa yang menjadi sorotan, melainkan apakah setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang memadai dan konstruksi perkara (case building) yang objektif, bukan sebaliknya—membangun konstruksi perkara untuk mengarah pada target tertentu.

