Jika memang seluruh proses dibangun di atas alat bukti yang sah, publik tentu akan menerimanya.
Namun, jika muncul kesan bahwa blackout hanyalah pintu masuk untuk menyasar seseorang, maka penegak hukum berkewajiban menjelaskan dasar dan arah penanganan perkara tersebut secara terang kepada publik. (Yudha Krastawan)

