Karena itu, apabila blackout memang hanya menjadi “pintu masuk”, publik berhak mengetahui pintu itu mengarah ke mana.
Penegak hukum perlu menjelaskan secara transparan konstruksi perkara, hubungan antarperistiwa, serta dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa perkembangan perkara merupakan konsekuensi dari proses pembuktian, bukan sekadar pergeseran fokus pemberitaan.
Di tengah dinamika tersebut, pertanyaan publik pun mengemuka. Benarkah fokus penanganan perkara telah bergeser? Apakah perhatian terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan konsekuensi dari perkembangan alat bukti, atau justru ada konstruksi perkara yang sejak awal mengarah kepadanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka melalui proses hukum yang akuntabel dan transparan. Sebab, dalam negara hukum, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

