IPOL.ID – Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas erhadap lima anggotanya yang telah melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Kelima oknum polisi itu akan diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, lima anggota tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip Senin (20/3).
Iqbal menegaskan, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” jelasnya.
Proses penyidikan terhadap kelima anggota nakal itu dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Dia juga memastikan bahwa sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para anggota polisi tersebut.
“Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” katanya.
Kata Iqbal, sanksi etik yang dijatuhkan kepada kelimanya belum final dan bersifat rekomendasi. Namun, Kapolda Jateng berwenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Hari ini Senin (20/3), Kapolda Jateng akan memimpin sidang untuk menjatuhi hukuman pemecatan terhadap kelima anggota tersebut.
“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” paparnya. (Far)
Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara
