Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan PN Jakarta Pusat Bakal Ditunggangi Gerakan 3 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Putusan PN Jakarta Pusat Bakal Ditunggangi Gerakan 3 Periode
Hukum

Putusan PN Jakarta Pusat Bakal Ditunggangi Gerakan 3 Periode

Iqbal
Iqbal Published 02 Mar 2023, 21:52
Share
2 Min Read
Pengamat Jamiluddin Ritonga menilai putusan PN Jakpus soal menunda Pemilu bakal ditunggangi gerakan 3 periode. Foto: FB Jamiluddin Ritonga
Pengamat Jamiluddin Ritonga menilai putusan PN Jakpus soal menunda Pemilu bakal ditunggangi gerakan 3 periode. Foto: FB Jamiluddin Ritonga
SHARE

“Semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (Peri)

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Sidang Perkara Sengketa Jalan Hutan di PN Jakpus: Posisi PT Position Terjepit
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemilihan umum, penundaan pemilu, pilpres 2024, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT PLN (Persero) siap memasok listrik andal dalam ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK) Tahun 2023 yang kembali digelar di Sirkuit Mandalika pada 3 – 5 Maret 2023. Foto: PT PLN (Persero) Dukung World Superbike 2023, PLN Pastikan Persiapan Kelistrikan Sudah 100 Persen
Next Article Penandatanganan nota kesepahamaan (MoU) antara PLN Icon Plus dengan XL Axiata di sela-sela kegiatan Mobile World Congress di Barcelona, Spanyol. Foto: PT PLN (Persero) Tingkatkan Layanan Produk, PLN Icon Plus Jalin Kerja Sama dengan XL Axiata

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?