Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, AHY: Usik Rasa Keadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, AHY: Usik Rasa Keadilan
HeadlinePolitik

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal, AHY: Usik Rasa Keadilan

Bambang
Bambang Published 04 Mar 2023, 20:11
Share
5 Min Read
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal. Foto: Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal. Foto: Demokrat
SHARE

“Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” pungkas AHY.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).(Foto istimewa)
AHY Petakan 807 Titik Rawan Pada Jalur Mudik Lebaran 2026
AHY Optimis Ekonomi Indonesia Bakal Alami Pertumbuhan di Masa Depan
Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. (Peri)

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AHY, Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Tak Masuk Akal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pertamina Power Indonesia (Pertamina NRE) dan Tokyo Electric Power Company Holdings, Incorporated (TEPCO HD) menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan hidrogen hijau dan amonia hijau pada Jumat (3/3). Foto: Pertamina. Gandeng TEPCO HD, Pertamina NRE Terus Kembangkan Hidrogen Hijau dan Amonia Hijau
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan petugas Baresmkim sedang melakukan investigasi atas kejadian kebakaran Depo Plumpang. Foto: Pertamina Datangi Lokasi Kebakaran, Kapolri Sebut Bareskim Sedang Investigasi Depo Pertamina Plumpang

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?