IPOL.ID – Mengikuti arahan Istana, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan bupati/wali kota, mengadakan kegiaran buka puasa bersama atau bukber selama Ramadjan 2023.
Surat Edaran Nomor 045.2/1258/07/2023 yang berisi larangan bukber bagi ASN dan pejabatnya telah dirilis Gubernur Lampung, 27 Maret 2023.
Surat edaran ini merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 23 Maret 2023.
Juga menanggapi Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 sehubungan arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
Untuk surat edaran Gubernur Lampung, ada tiga poin yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perangkat daerah/unit kerja, dan Direktur BUMD di Pemprov Lampung.
Yaitu, bupati/wali kota di Lampung meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh ASN di semua perangkat pemkab/pemkot masing-masing.