IPOL.ID – Dunia maya tengah dihebohkan oleh berita tertangkapnya selebgram Ajudan Pribadi. Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Mengutip dari unggahan akun instagram jayalah.negriku, Rabu (15/3), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi di hadapan media menegaskan status yang bersangkutan yang sebelumnya terlapor, naik sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kapolres.
Ajudan Pribadi alias Akbar ditangkap Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar pada Selasa (14/3) lalu, seperti dilansir dari instagram infojakbar24. (Rian)