Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selegram Dibekuk Tipu Korban Hingga Rp 1,3 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Selegram Dibekuk Tipu Korban Hingga Rp 1,3 Miliar
HeadlineJabodetabek

Selegram Dibekuk Tipu Korban Hingga Rp 1,3 Miliar

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2023, 20:08
Share
1 Min Read
Terduga tersangka Selegram Akbar Pera Baharuddin yang terkenal dengan akun Intagram ajudan_pribadi saat dimintai keterangan oleh aparat penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Akbar melakukan aksi penipuan menjual dua mobil fiktif seharga Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Terduga tersangka Selegram Akbar Pera Baharuddin yang terkenal dengan akun Intagram ajudan_pribadi saat dimintai keterangan oleh aparat penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Akbar melakukan aksi penipuan menjual dua mobil fiktif seharga Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
SHARE

IPOL.ID – Selegram Akbar Pera Baharuddin yang terkenal dengan akun Intagram ajudan_pribadi dibekuk oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat. Lantaran Akbar melakukan aksi penipuan menjual dua mobil fiktif, hingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka seorang Selegram yakni Akbar itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar bermaksud menawarkan 2 unit mobil kepada korban berinisial AL.

“Tersangka menawarkan mobil kepada AL, namun mobilnya ini fiktif,” ungkap Kombes Syahduddi pada wartawan, Rabu (15/3).

Tersangka Akbar menawarkan mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz Tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Baca Juga

Chat Achmad Herlambang dan Pacar. Foto : @real.hanummegaa Instagram
Selebgram Hanum Mega Bongkar Aib Suami dan Siap Cerai
Polda Tetapkan Selegram Rachel Vennya Tersangka Karantina Kesehatan

Adanya penawaran harga mobil yang terbilang murah tersebut, AL menyetujui hingga melakukan pembayaran bertahap kepada Akbar.

Namun demikian, AL tak kunjung mendapatkan kedua mobil yang dijanjikan akan dikirim oleh Akbar. Bahkan Akbar pun sulit dihubungi sehingga AL bersama kuasa hukumnya melakukan somasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Polres Metro Jakarta Barat, Selegram, Selegram Akbar Pera Baharuddin, Tipu Korban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article All England 2023, Kemenangan Menandai Debut Rehan/Lisa. Foto/pbsi All England 2023, Kemenangan Menandai Debut Rehan/Lisa
Next Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyerahkan penghargaan IKPA kepada Dirjen Polpum, Bahtiar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/3). Foto: Dok Puspen Kemendagri. IKPA Terbaik 2022, Dirjen Polpum Terima Penghargaan dari Mendagri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Headline
Demo Mahasiswa Depan Gedung MPR-DPR, Arus Lalu Lintas Alami Kemacetan Panjang
13 Jun 2026, 00:06
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?