“Tersangka Akbar ditangkap di Makassar saat mengendarai motor pada Selasa (14/3). Hingga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)