Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti
News

Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti

Bambang
Bambang Published 28 Mar 2023, 11:12
Share
5 Min Read
Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi. Foto: Grup WA wartawan.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi. Foto: Grup WA wartawan.
SHARE

IPOL.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Astono Gultom menyesalkan putusan majelis hakim terhadap kliennya yang telah menghukum 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya karena terbukti melangar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat,” ujar Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3).

Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi beserta turunannya yang berkas perkaranya secara korporasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti. Bahkan di dalam putusan, hakim di dalam memberikan pertimbangan terkait kerugian keuangan negara hanya berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPK, tidak menjelaskan di bagian apanya atau perbuatan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, faktanya di dalam persidangan kewajiban 6 importir ini sudah dibayar lunas pada saat barang dikeluarkan dari kepabeanan keluar ke gudang dari para importir ini,” tegasnya.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Astono Gultom, Sesalkan Putusan Hakim, Tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi
Bambang 28 Mar 2023, 11:12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dibuka Menguat 19,75 Poin IHSG Hari Ini 28 Maret 2023, Minim Sentimen Domestik
Next Article Petugas memperketat pengamanan di sekitar Covenant School, Covenant Presbyterian Church, Nashville, Tennessee, Senin, 27 Maret 2023. (Kepolisian Metro Nashville via AP) “Coboi” Umbar Tembakan Nashville, Sedikitnya 3 Siswa SD dan 3 Staf Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
Nusantara
Viral Perjuangan Guru di Merangin Seberangi Jembatan Rusak Demi Mengajar
12 May 2025, 21:45
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?