Menurutnya karena saksi-saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap terdakwa Tahan Banurea sama dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik maka harusnya, pertimbangan hukum yang demikian juga harus menjadi pertimbangan di dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, bahwa tidak pernah jaksa penuntut umum membuktikan bahwa di dalam pengeluaran surat penjelasan sebagai pengecualian ijin impor siapa sebenarnya bertanggung jawab, apa perbuatan yang dilakukan orang yang bertanggung jawab tersebut.
“Dengan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan ASN yang melawan hukum tersebut, maka harus secara otomatis perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, fakta itu harusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan klien kami dari surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sementara itu rekan Gultom, Yonatan Christofer menyatakan dengan putusnya perkara tersebut ada satu kebenaran yang didapatkan bahwa dibebaskannya Tahan Banurea.
“Tidak terlibat. Artinya ini dipertanyakan jika Tahan dibebaskan, lalu siapa yang bertanggungjawab dari Kemendag? Karena tidak mungkin UU Tipikor diterapkan tanpa adanya keterlibatan ASN atau pejabat Kemendag. Dalam dikaitkan dan diarahkan kepada Chandra, padahal Chandra sendiri sudah meninggal 2019,” ujarnya.