Dia menyatakan pembuktian yang digunakan dalam persidangan patut diperyanyakan, versinya siapa yang dipakai.
“Karena tidak ada yang menjelaskan baik transkrip maupun aliran dana ke Chandra tidak ada pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas terdakwa Tahan Burea dalam perkara korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Akan tetapi untuk terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq dihukum masing-masing selama 12 dan 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.(Msb/Yudha Krastawan)