Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum
Politik

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum

Farih
Farih Published 09 Mar 2023, 20:40
Share
1 Min Read
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak tunggu proses hukum atas putusan Penundaan Pemilu 2024. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menunggu proses hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, dalam perkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyatakan tekad untuk banding.

“Paling penting kita tunggu saja proses di Pengadilan Tinggi dan saya juga meminta kepada pemerintah supaya fair, tidak ikut campur urusan pengadilan,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Yusril yakin Pengadilan Tinggi bakal memutuskan perkara secara independen meski putusan PN Jakarta Pusat mendapatkan kritik dari semua kalangan.

“Hakim itu kan independen, dia bisa memutuskan perkara tidak dengan apa pendapat yang berkembang di publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila ada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang terdampak atas putusan PN Jakarta Pusat, dengan lantang ia siap membantu melakukan perlawanan verzet apabila nantinya Pengadilan Tinggi tidak membatalkan putusan tersebut.

“Mungkin saya akan membantu partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet sekiranya nanti ada persetujuan dari pengadilan tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta,” pungkasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tunda pemilu, yusril ihza mahendra
Farih 09 Mar 2023, 20:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemeliharaan Tanpa Padam, PLN Selamatkan Pendapatan hingga Rp1 Miliar
Next Article Bentuk Rumah Beras di Jakbar, Food Station Ingin Jaga Ketahanan Pangan
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?