Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum
Politik

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Minta Semua Pihak Tunggu Proses Hukum

Farih
Farih Published 09 Mar 2023, 20:40
Share
1 Min Read
9dc83810 68d4 416e b100 0ab5d35e5d85
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak tunggu proses hukum atas putusan Penundaan Pemilu 2024. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menunggu proses hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, dalam perkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyatakan tekad untuk banding.

“Paling penting kita tunggu saja proses di Pengadilan Tinggi dan saya juga meminta kepada pemerintah supaya fair, tidak ikut campur urusan pengadilan,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Yusril yakin Pengadilan Tinggi bakal memutuskan perkara secara independen meski putusan PN Jakarta Pusat mendapatkan kritik dari semua kalangan.

“Hakim itu kan independen, dia bisa memutuskan perkara tidak dengan apa pendapat yang berkembang di publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila ada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang terdampak atas putusan PN Jakarta Pusat, dengan lantang ia siap membantu melakukan perlawanan verzet apabila nantinya Pengadilan Tinggi tidak membatalkan putusan tersebut.

“Mungkin saya akan membantu partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet sekiranya nanti ada persetujuan dari pengadilan tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta,” pungkasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tunda pemilu, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 98021166 9247 4f55 a400 eea00a4c916c Pemeliharaan Tanpa Padam, PLN Selamatkan Pendapatan hingga Rp1 Miliar
Next Article ae4c840c 1603 42d3 8ba9 519b3491f9e8 Bentuk Rumah Beras di Jakbar, Food Station Ingin Jaga Ketahanan Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?