“Tahun 2020 saya dilantik jadi Kepala Subbagian Tata Usaha UPPBJ Balaikota. Pada 2022 bulan September tanggal 1, saya ditugaskan sebagai Plt. Kepala UPPBJ Balai Kota (eselon 4a). Saya mendapat informasi dari pimpinan untuk didefinitifkan menjadi Kepala UPPBJ Balai Kota. Itu eselon 3b. Ini ada surat yang saya dapat,” katanya.
Namun usai mengikuti pelantikan, Maulana merasa terjebak karena ternyata dilantik menjadi staf kelurahan. Seharusnya, tegas Maulana, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PNS yang akan didemosi atas kesalahan yang dilakukan.
“Tapi, pimpinan saya (Kepala BPPBJ) tidak tahu apa kesalahan saya. Pimpinan saya sudah menanyakan ke mana-mana soal apa kesalahan saya, tapi semuanya bungkam. Di sini saya mempertanyakan apa sih kesalahan saya sehingga saya didemosi? ini saya yakin bukan saya saja yang didemosi,” ungkapnya.
“Artinya, ini ada kesewenang-wenangan memindahkan orang semaunya. seharusnya, kalau ada pengaduan saya salah, saya di-BAP. Nah ini saya didemosi tanpa ada prosedur BAP ini. enggak ada klarifikasi atau pemeriksaan ke saya,” tambahnya.