Pada saat era kepemimpinan Anies di Jakarta akan berakhir, ketua Fraksi PDIP Jakarta, mendesak Anies untuk memberikan sertifikat pada rakyat di sana. Hal ini sebagaimana dilaporkan Tirto.id dalam “Anies Didesak Tuntaskan Janji Legalisasi Tanah Warga Tanah Merah”, 10/3/22.
Memberi tanah untuk rakyat adalah pekerjaan mulia. Namun, sebagai gubernur, sekali lagi, Anies tentu tidak punya kewenangan. Sebaliknya Ahok terkenal dengan penggusuran rakyat Jakarta. Bahkan, tidak segan-segan menggunakan aparat militer untuk itu. Lalu, jikalau Ahok mengatakan bahwa dia memiliki data Tanah Merah ketika era debat Pilgub 2017, sedangkan Anies tidak tahu, kenapa Ahok tidak menggunakan kekuatannya menggusur rakyat Tanah Merah, seperti yang dilakukannya di 113 lokasi secara kejam. Tentu saja sulit karena Tanah Merah terikat dengan kontrak politik Jokowi-Ahok pada rakyat di sana tahun 2012.
Kasus Tanah Merah sesungguhnya cerminan bagi bangsa Indonesia untuk refleksi diri, kapan kita membicarakan Tanah Untuk Rakyat? Apakah semua tanah diberikan pada pengembang properti di perkotaan maupun kepada konglomerat perkebunan di perdesaan? Saat ini hanya segelintir pengembang menguasasi lahan perkotaan Jabodetabek. Pertanyaannya kapan negara Republik Indonesia bertanggung jawab untuk agenda Tanah Untuk Rakyat????