IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.
Pemberian bantuan tersebut tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
“Kerjasama ini akan diberlakukan selama dua tahun kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Adapun, kata Reda, bantuan hukum itu yang akan diberikan oleh pengacara negara berupa pendapat hukum, audit hukum, tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
Bantuan hukum lainnya yang juga diberikan berupa mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Reda berharap dengan pemberian bantuan hukum ini, kerjasama yang baik antara Kejati DKI Jakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dipertahankan.
Termasuk kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan BUMN atau lembaga lainnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum juga terus dilanjutkan.
“Hubungan prima antara Kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan terimakasih atas dukungan pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang membuahkan hasil.
Dia menambahkan, berkat kerja keras bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi DKI Jakarta dengan meningkatnya Coverage jumlah pekerja yang terlindungi disektor formal mencapai 63 persen dan disektor informal mencapai 23 persen.
“Jadi upaya yang dilakukan bersama telah mencapai hasil dan banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini,” terangnya.(Yudha Krastawan)