Sayangnya, kata dia, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana DSD sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)