IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus bergerak memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan Dona Sari Dewi DSD) buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan DSD di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, sekitar pukul 12.58 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta,” ujar Sumedana.
Sayangnya, kata dia, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana DSD sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)