Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang
Hukum

Tim Tabur Cokok Koruptor Koperasi Jasa Keuangan Syariah di Padang

Iqbal
Iqbal Published 08 Mar 2023, 19:20
Share
2 Min Read
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan Dona Sari Dewi (DSD), buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan Dona Sari Dewi (DSD), buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus bergerak memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan Dona Sari Dewi DSD) buronan kasus tindak pidana korupsi di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan DSD di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, sekitar pukul 12.58 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaam Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Baca Juga

Kejati DKI Jakarta Ungkap Pemberatan Tuntutan Eks Kapolres Bukittinggi
Korupsi BTS 4G Kemenkoinfo, Kejagung Cecar Enam Orang Saksi
Korupsi Pembiayaan Perbankan, Kejagung Garap Dirut CV Satria Perkasa

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta,” ujar Sumedana.

Sayangnya, kata dia, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana DSD sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan ditangkap, tim tabur kejaksaan
Iqbal 08 Mar 2023, 19:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum PBNU Apresiasi Peran PLN dalam Perayaan Hari Lahir 1 Abad NU
Next Article Srikandi Ganjar Jawa Barat Gandeng Karang Taruna Adakan Turnamen Voli Putri
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Gaya hidup

Putri Sumut Sarah Panjaitan Jadi Duta Pariwisata di AS

Headline
Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh
27 Mar 2023, 16:17
Politik
Safari Ramadan 1444 H, Ada Dua Keinginan AHY
27 Mar 2023, 22:17
Headline
Viral Tahanan Berpelukan dengan Putrinya di Tahanan, Ini Kata Polri
27 Mar 2023, 19:40
Ekonomi
Bank Artha Graha Internasional Ikutan Switch Off Earth Hour
27 Mar 2023, 17:26
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?