IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menangkap terpidana kasus kredit investasi fiktif Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo (51). Penangkapan buronan koruptor tersebut ternyata juga melibatkan pecalang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Sabtu (17/1/2026), Tim Tabur semula telah mendapatkan informasi tentang keberadaan Mila Indriani Notowibowo di wilayah Bangli, Bali.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan tersebut segera berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk kepala lingkungan Banjar Seribatu dan pecalang.
Mila kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan bahwa Mila telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“MIN (Mila Indriani Notowibowo) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan kepada Polrestabes Surabaya,” kata Chatarina.
