Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 28 Juli 2023, ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Seluruh rangkaian persidangan hingga putusan perkara tersebut dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa tidak pernah hadir di persidangan.
Chatarina mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui secara rinci sejak kapan Mila berada di wilayah Bangli maupun aktivitasnya selama dalam pelarian. Informasi keberadaan terpidana baru diketahui pada hari penangkapan.
“Kami hanya mengetahui informasi yang bersangkutan ada di Bangli pada hari penangkapan,” tegasnya. (Yudha Krastawan)
