“IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi,” katanya.
Dia menegaskan, dasar pemberian IMB kawasan itu adalah Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Dengan adanya IMB Kawasan ini, jelasnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan hak yang setara untuk mendapatkan layanan dasar. Selain itu, warga juga mendapat kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum
Dia merinci, IMB Kawasan itu diberikan ke sejumlah kawasan prioritas di Jakarta, tidak hanya di Tanah Merah. Yakni, di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, serta ada 26 Kampung Lainnya di Jakarta. (peri)