IPOL.ID – Masyarakat harus waspada dengan penipuan berkedok tilang elektronik yang sedang marak saat ini. Dalam melancarkan aksinya, penipu mengirimkan file APK (Application Package File) via aplikasi pesan WhatsApp.
Nah, pesan yang dikirim itu seakan-seakan bahwa file yang disematkan merupakan rincian dari tagihan tilang elektronik.
Jika tautan tersebut diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Polda Metro Jaya pun mewanti-wanti masyarakat tidak tertipu modus surat tilang elektronik.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (20/3).
Imbauan polisi itu setelah polisi mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait beredarnya penipuan dengan modus tilang elektronik tersebut.
Menurut Trunoyudo, nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” tegasnya.
Dijelaskan, mekanisme pengiriman surat tilang elektronik tidak dilakukan menggunakan pesan WhatsApp.
Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut. (Far)