Diduga merasa mendapat backing Ketua KPK, serta terungkapnya chat rencana “dagang” IUP dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang membuat M Idris F Sihite memandang sebelah mata atas laporan MAKI tersebut.
Terbukti, dia tak menggubris laporan MAKI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT Batuah Energi Prima (PT BEP), padahal telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp.8,435 triliun.
Bahkan, M Idris dengan gegabah malah memberi kesempatan lagi kepada PT BEP yang makin menambah kerugian negara, dengan cara mengeluarkan persetujuan RKAB tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton.
Berawal pada 13 Juli 2011 silam, Herry Beng Koestanto, melalui Permata Group mendapat fasilitas kredit dari bank pelat merah sebesar USD 17,627,937 yang kini berstatus macet kolektibilitas tingkat 5 dan/atau non-performing loan (NPL) membengkak menjadi sebesar USD 35,621,108 karena tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya melebihi tanggal jatuh tempo.
Penggunaan uang yang bersumber dari fasilitas kredit bank tersebut diduga disimpangkan untuk membeli 95 persen saham PT BEP. Motif Herry Beng Koestanto menguasai mayoritas PT BEP bertujuan membobol PT Bank Niaga TBK sebesar USD 70 juta, dengan menjaminkan barang milik negara berupa IUP OP PT. BEP No: 540/688/IUP- OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2010 yang dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 3 Maret 2010, yang belum tergali, yang batubaranya masih ada didalam perut bumi.