Menurut dia, yang pertama adalah karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki juru sita.
“Para pihak yang terlibat dalam perkara ini kenapa tidak ada kewajiban itu dasarnya adalah karena memang pengadilan tinggi itu memang tidak punya jurus sita. Jurus sita itu ada di pengadilan negeri,” ungkap Binsar. (bam)