Oleh: Revi Rauda Sari
Mahasiswa Perbankan Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung
IPOL.ID – Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk Islam terbesar. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi zakat yang cukup besar. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebaikan dan saling tolong-menolong, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan lingkungan sekitarnya serta melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dari Allah SWT.
Kewajiban zakat merupakan amanah konstitusi atau perundangan, di mana setiap objek perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan zakat. Zakat perusahaan sebagai fenomena baru yang memiliki potensi sangat besar diantara potensi zakat lainnya. Masih banyaknya potensi zakat perusahaan yang belum tergali, disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan zakat kekayaan ini yang masih menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan kekayaan pribadi.
Nah, untuk lebih lanjut lagi disini kita akan membahas dasar hukum zakat, dasar perhitungan zakat perusahaan dan contoh soal perhitungan zakat.