Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bagaimana Menghitung Zakat Perusahaan? Yuk, Cek Ulasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bagaimana Menghitung Zakat Perusahaan? Yuk, Cek Ulasannya
Ekonomi

Bagaimana Menghitung Zakat Perusahaan? Yuk, Cek Ulasannya

Timur
Timur Published 08 Apr 2023, 17:00
Share
4 Min Read
masjid gedung pencakar langit
Ilustrasi. Zakat perusahaan sebagai fenomena baru yang memiliki potensi sangat besar diantara potensi zakat lainnya. Foto: Rhyan Stark / pexels
SHARE

Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.

Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik.” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.

Penghitungan Zakat Perusahaan

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Saya Menjabat
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah
  1. Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan

Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:

  1. Tahunan merupakan, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.
  2. Independensi tahun zakat merupakan bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya.
  3. Adanya perkembangan harta yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan.
  4. Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat yaitu bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.
  5. Zakat dihitung dari harta bersih yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.
  6. Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.

Nah berikutnya kita akan membahas tentang beberapa langkah dalam manajemen zakat perusahaan, yaitu:

  1. Menentukan nisab zakat perusahaanLangkah pertama dalam manajemen zakat perusahaan ialah menentukan nisab zakat perusahaan. Nisab zakat perusahaan dapat ditentukan berdasarkan aset perusahaan, baik berupa kas, properti, maupun saham.
  2. Membentuk tim zakat perusahaanSetelah menentukan nisab zakat perusahaan, perusahaan perlu membentuk tim zakat perusahaan.
  3. Memilih penerima zakat

Setelah zakat terkumpul, perusahaan harus memilih penerima zakat yang tepat. Penerima zakat dapat dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan.

  1. Menyalurkan zakat perusahaan

Setelah penerima zakat dipilih, perusahaan dapat menyalurkan zakat perusahaan melalui beberapa cara, seperti memberikan bantuan langsung ke penerima zakat atau melalui program-program CSR yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Islam, pajak, zakat fitrah, zakat perusahaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eksebisi Ramadhan Cup Japfa Ramadan Cup 2023: 397 Pecatur Berebut Hadiah Puluhan Juta
Next Article Ilustrasi - Ketika ada kesempatan, pelaku pencurian kendaraan bermotor melancarkan aksinya menggasak motor dengan cepat. Foto: Freepik Pelaku Pencurian Motor Sasar Unit Matic yang Terparkir di Ruko di Pondok Kelapa

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?