Oleh: Revi Rauda Sari
Mahasiswa Perbankan Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung
IPOL.ID – Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk Islam terbesar. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi zakat yang cukup besar. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebaikan dan saling tolong-menolong, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan lingkungan sekitarnya serta melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dari Allah SWT.
Kewajiban zakat merupakan amanah konstitusi atau perundangan, di mana setiap objek perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan zakat. Zakat perusahaan sebagai fenomena baru yang memiliki potensi sangat besar diantara potensi zakat lainnya. Masih banyaknya potensi zakat perusahaan yang belum tergali, disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan zakat kekayaan ini yang masih menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan kekayaan pribadi.
Nah, untuk lebih lanjut lagi disini kita akan membahas dasar hukum zakat, dasar perhitungan zakat perusahaan dan contoh soal perhitungan zakat.
Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik.” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Penghitungan Zakat Perusahaan
- Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan
Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:
- Tahunan merupakan, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.
- Independensi tahun zakat merupakan bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya.
- Adanya perkembangan harta yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan.
- Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat yaitu bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.
- Zakat dihitung dari harta bersih yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.
- Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.
Nah berikutnya kita akan membahas tentang beberapa langkah dalam manajemen zakat perusahaan, yaitu:
- Menentukan nisab zakat perusahaanLangkah pertama dalam manajemen zakat perusahaan ialah menentukan nisab zakat perusahaan. Nisab zakat perusahaan dapat ditentukan berdasarkan aset perusahaan, baik berupa kas, properti, maupun saham.
- Membentuk tim zakat perusahaanSetelah menentukan nisab zakat perusahaan, perusahaan perlu membentuk tim zakat perusahaan.
- Memilih penerima zakat
Setelah zakat terkumpul, perusahaan harus memilih penerima zakat yang tepat. Penerima zakat dapat dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan.
- Menyalurkan zakat perusahaan
Setelah penerima zakat dipilih, perusahaan dapat menyalurkan zakat perusahaan melalui beberapa cara, seperti memberikan bantuan langsung ke penerima zakat atau melalui program-program CSR yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Yang terakhir kita akan membahas contoh soal perhitungan zakat perusahaan.
2. Contoh Soal Perhitungan Zakat Perusahaan
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-. (timur)