Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bima Yudho Dipolisikan Usai Kritik Lampung, AJI-LBH: Langgar Kebebasan Berpendapat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bima Yudho Dipolisikan Usai Kritik Lampung, AJI-LBH: Langgar Kebebasan Berpendapat
Headline

Bima Yudho Dipolisikan Usai Kritik Lampung, AJI-LBH: Langgar Kebebasan Berpendapat

Farih
Farih Published 16 Apr 2023, 16:00
Share
2 Min Read
Screenshot 38
TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung. Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung pasca membuat video kritikan Lampung tak maju-maju.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut, pengaduan tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

Kebebasan itu sebagaiman tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

“Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights),” ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).

Dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka terhadap Bima Yudho Saputro, Sumaindra menegaskan, bahwa LBH Bandar Lampung siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Bima.

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” jelasnya.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menambahkan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ungkap Dian.

Dia pun mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, (14/4) lalu Bima mengaku jika keluarganya mendapatkan intervensi. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AJI-LBH Lampung, bima yudho saputro, lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan, dan UMKM Indonesia
Next Article 15579c1c 8412 41ee a4f6 7b1dddbaaeb2 Sejumlah Kabel Berserakan di Jalan Raya Bogor Kramat Jati, Banyak Pemotor Jatuh

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Persaingan Menuju Kejuaraan Basket Asia Pasifik di HSBC 2026 Memasuki Babak Semifinal
16 May 2026, 15:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?