IPOL.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan meludahi wajah imam Masjid Al-Muhajir Bandung, M. Basri Anwar.
“Kita telah menaikkan status, kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4).
Penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan para saksi. Penyidik juga memeriksa CCTV saat Brenton meludahi Basri di dalam masjid.
“Kita sudah lengkapi alat bukti dan saksi-saksi, saksi ahli dan CCTV dan hasil gelar perkara. Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” katanya.
Hanya saja, Budi belum merinci motif tersangka meludahi imam masjid tersebut.
“Motif yang bersangkutan belum mengakui, tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor. Tapi kita berpedoman dengan alat bukti yang ada,” ujar dia.
Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Sebelumya, WNA tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Diketahui, Brenton akan melakukan penerbangan ke negara asalnya, Australia.
“Kami berkoordinasi dengan Kepala imigrasi khusus Soekarno Hatta yang bersangkutan ternyata sudah mau pulang ke negaranya,” jelas Budi.
Aksi Brenton meludahi wajah Basri terekam kamera CCTV. Perbuatan itu diduga karena pelaku terganggu suara murottal Alquran yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid. (Far)