Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny pun kemudian mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.
Sayangnya ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Henny tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Walhasil, ia pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.(Yudha Krastawan)