IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan tentang pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Sejauh ini dua pihak sudah dimintai keterangan.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa),” kata Ketua Dewas KPK Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Tumpak memastikan akan memanggil semua pihak yang diyakini mengetahui soal aduan tersebut, termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai orang yang dilaporkan Endar.
“Besok lagi yang lain,” katanya.
Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023.
Dalam aduan itu, Endar membawa sejumlah dokumen, salah satunya surat perpanjangan penugasan dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
Kata Endar perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain,” ujarnya. (Far)
Dewas Panggil Brigjen Endar Priantoro dan Sekjen KPK
