IPOL.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).
Nah, dari para peserta yang terlibat dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, ditemukan sembilan jenis senjata api yang di rumah Dito Mahendra yang tidak berizin alias ilegal. (Far)