Perizinan KBLI 35203 sendiri mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha khusus biogas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Trois Dilisusendi, Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi, menyampaikan rencana pengembangan biometana dan compressed biogas (CBG), dimana terdapat 5 proyek yang yang akan segera masuk tahap pengembangan, berlokasi di Kabupaten Bangka (Bangka Belitung), Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Malang (Jawa Timur), Kabupaten Kutai Timur (Kalimatan Timur), dan Kabupaten Langkat (Sumatera Utara).
“Kebutuhan investasi yang diproyeksikan dalam rencana pengembangan biometana dan CBG ini sebesar 27 juta USD, kemudahan proses perizinan melalui KBLI 35203 kami harapkan dapat menggerakkan sektor industri dan mendorong pencapaian target tersebut”, ujar Trois dilansir PR Wire.
