IPOL.ID – Pelayanan perpanjangan SIM dan STNK pada kantor Samsat libur sepanjang cuti Lebaran 2023. Namun demikian Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi atas surat-surat tersebut yang masa berlakunya habis dan jatuh pada libur bersama Idul Fitri tahun ini.
Demikian, kabar bbaik ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Ia menyebut dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip pertengahan pekan ini.
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ujarnya. (timur)